Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Komunikasi dan Digital menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Digital untuk Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan desa dengan memperkuat koneksi internet di seluruh Indonesia.
Kemendes PDT dan Kemkomdigi sepakat untuk menyatukan data serta menentukan urutan desa dan wilayah untuk dikembangkan sesuai potensi yang dimiliki.
Baca selengkapnya di www.kemendesa.go.id/berita
#KemendesPDT
#BangunDesaBangunIndonesia
Sumber Data Chanel ; Kemendes & PDT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar