Surat edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musyawarah desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dimanai oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai tugas wajib. Bagi TPP tugas ini adalah memastikan proses pelaksanaan Musyawarah Desa khusus berjalan efektif dan efisien, sesuai regulasi dan prosedur yang terkait dengan KDMP.
Edaran yang ditujukan kepada Ketua Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan Kepala Desa dalam implemetasinya ternyata belum mencapai titik ideal prosedur, salah satu permasalahan, misalnya pengkajian atas rencana usaha KDMP seperti tertuang dalam proposal bisnis belum tersedia secara utuh, sementara waktu tersisa penyelesaian APBDesa Tahun Anggaran 2025. Sehingga sulit memastikan tenggang waktu penetapan pengalokasian dana dukungan pengembalian pinjaman yang diberikan kepada KDMP , karena persetujuan pinjaman dari pihak Bank belum ada jaminan selesai per 31 desember 2025. Artinya masa berlaku keputusan Musdesus dalam posisi gamang.
Desakan
Rapat koordinasi para pihak
Mengingat problem lapangan dalam pendampingan KDMP serta banyaknya para pihak yang terlibat dalam proses Musyawarah Desa Khusus dukungan Desa pada KDMP, Koordinator Provinsi TPP Provinsi Sulawesi Barat, beserta TAPM Provinsi mengambil inisiatif meminta pada Asisten Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Kantor Gubernur melakukan fasilitasi pertemuan koordinasi para pihak terkait diantaranya Dinas PMD, Dinas Koperindag dan UKM.
Mengingat
problem lapangan dalam pendampingan KDMP serta banyaknya para pihak yang terlibat
dalam proses Musyawarah Desa Khusus dukungan Desa pada KDMP, Koordinator Provinsi
TPP Provinsi Sulawesi Barat, beserta TAPM Provinsi mengambil inisiatif meminta
pada Asisten Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Kantor Gubernur
melakukan fasilitasi pertemuan koordinasi para pihak terkait diantaranya Dinas
PMD, Dinas Koperindag dan UKM.
Rapat
koordinasi para pihak terlaksana di Ruang Asisten Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat pada (Rabu, 29/10/2025) dengan agenda mengurangi
agenda berlarut dalam penyusunan rencana usaha KDMP. Menguatkan kerjasama dan
kolaborasi para pihak di lapangan antara TPP dan Asisten Bisnis dalam
mendampingi KDMP.
Rapat
yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan berhasil mempertemukan cara padang
yang sama atas posisi Desa terhadap KDMP, serta tindak lanjut untuk melakukan
pelatihan pengelolaan KDMP yang pesertanya dari TAPM, TPP , Asisten Bisnis dan
Projek Manager Officer (PMO). Pelaksanaan pelatihan diagendakan awal
nopember 2025. bertempat di Mamuju (MSS)


Mantap
BalasHapus