Mamuju (30-Okt-25). Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengintruksikan Kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan regulasi Kemendesa dan PDT yang menjadi mandat dasarnya dalam melakukan pendampingan terhadap pendirian dan pengembangan Koperasi desa Merah putih (KDMP).
Lebih
lanjut disampaikan, “Jika ingin mengembangkan Koperasi desa, pilihanya adalah
menghadirkan Manajer pengelola Koperasi, agar kelemahan SDM pengelola yang ada
dapat tertutupi. Selain itu KDMP diharapkan menjadi dinamisator ekonomi desa,
dan membangun kerjasama dengan Bumdes”.
Instruksi Gubernur Sulbar disampaikan pada Kunjungan TAPM Provinsi, bersama Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat , di ruang kerja Gubernur (Rabu, 29/10). Bagi TAPM dan Asisten menilai bahwa instruksi ini sangat penting menyelesaikan kendala lapangan dalam melakukan pendampingan.
Percepatan Musdesus
Persetujuan Dukungan Kepala Desa
Surat
Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan
Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Surat Edaran yang
ditandatangai tanggal 1 Oktober 2025 menjadi instrusi langsung pada TPP
mendorong pelaksanaan Musyawarah Desa Khsus di setiap desa. Sulawesi Barat
sendiri, dari jumlah 575 Desa, sekitar 30% telah melakukan Musdesus Persetujuan
Kepala Desa.
Dalam
pelaksanaan Musdesus di lapangan seringkali terjadi silang pendapat antara
Pendamping Desa dan Dinas Koperasi mengenai jumlah persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP. Disatu
sisi Desa harus menyelesaikan siklus perencanaan pembangunan dan pemberdayaan, disatu sisi KDMP belum
menyelesaikan Proposal Bisnis yang menjadi acuan penentuan jumlahDana Desa
sebagai dukungan Desa dan Periode Tahuna anggaran pelaksanaan pengajuan
pinjaman KDMP ke Bank Himbara. (MSS)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar